Nazaruddin Ingin Kejar Akhirat Usai Bebas Murni

Bandung –
M Nazaruddin bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kini sudah berstatus bebas murni meski sempat kebebasannya dipersoalkan.
M Nazzarudin sudah menghirup udara bebas sejak bulan Juni 2020 lalu. Namun saat itu, statusnya masih narapidana lantaran menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Dua bulan menjalani CMB, status Nazaruddin pun resmi bebas murni kemarin, Kamis (13/8).
Nazaruddin pun mendatangi Balai Pemasyarakatan Bandung untuk memenuhi syarat selesainya masa bimbingan. Selama di Balas Bandung, pria yang terjerat kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menebar senyum.
Nazaruddin mengaku bersyukur atas kebebasannya itu. Menurutnya hal tersebut merupakan takdir yang perlu dilalui dalam hidupnya.
“Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah. Semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku dia akan lebih fokus mengejar akhirat. Salah satunya dengan berencana membangun masjid dan pesantren di daerah tempat tinggalnya di Bogor.
“Saya Insya Allah akan bangun masjid dan pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia ke depannya, kita sebagai umat muslim terbesar di dunia kan,” tuturnya.
Ditanya soal kembali ke politik, Nazaruddin tak menjawab pasti. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
“Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat,” ucapnya.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
(dir/mso)