Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK

Jakarta –
M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Remisi 4 tahun 1 bulan yang diterima Nazaruddin disorot.
KPK menyatakan tak pernah memberi status justice collaborator (JC) kepada eks Bendaraha Umum Partai Demokrat tersebut.
“KPK tak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga pernah kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diajukan dan kita juga menolak,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020).
Diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Atas vonis tersebut, Nazaruddin sedianya bebas pada 2024 nanti.
“Di KPK ini ada 2 surat keluar kalau misalnya pada saat persidangan, namanya keputusan untuk menjadikan seseorang JC atau tidak. Tapi setelah dia menjalani hukuman dan menjadi warga binaan dari Kemenkumham, sebagaimana PP 99, apakah seseorang ini berkelakuan baik atau tidak untuk memberikan remisi dan hak lain, itu ada pertanyaan untuk surat pernah bekerja sama atau tidak. Dan surat ini yang dikeluarkan KPK pada masa 2018 yang saya tahu,” ujar Lili.
Dia mengatakan KPK tak dapat memberi intervensi soal remisi dari seorang warga binaan. Sebab pemberian remisi adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham.