Natalius Pigai Ingin Revisi 8 Peraturan Menteri dan UU HAM

Jakarta –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ingin mengubah delapan peraturan menteri. Selain itu, Natalius Pigai akan mengusulkan untuk merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi saya sudah siapkan draft, paling tidak itu delapan peraturan menteri dan saya sudah dorong juga dua rancangan undang-undang ke pemerintah. Termasuk revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia,” kata Pigai kepada wartawan di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025)
Pigai mengatakan salah satu hal yang akan dibahas dalam undang-undang tersebut adalah restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lalu selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu,” ujar Pigai.
Mendengar usulan tersebut Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan akan memasukkannya ke dalam daftar pendek rencana revisi undang-undang. Hal itu dilakukan karena prolegnas 2025 telah ditetapkan
ADVERTISEMENT
“Kalau itu usulan kementerian, nanti pemerintah kan, tiga belah pihak kan, Pemerintah, DPR dan DPD. Jadi kalau itu usulan pemerintah akan kemudian dia dikonsolidasi pemerintah yang membawa itu nanti kan akan ada evaluasi Prolegnas,” ujar Willy.
“Jadi prolegnas-prolegnas kan sudah diketok. Jadi itu mungkin akan masuk long list apakah itu akan masuk short list, nanti tergantung negosiasi pihak pemerintah dengan DPR yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Legislasi,” tambahnya.
(aik/aik)