NasDem Minta Polisi juga Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

Jakarta

Dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ketua DPP NasDem yang juga anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya meminta polisi juga mengusut penyebar parodi lagu Indonesia Raya tersebut.

“Kepolisian (Bareskrim) harus mengusut bukan hanya pelaku, melainkan juga pihak yang terlibat dalam penyebaran luasannya,” kata Willy, kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Willy mendukung sikap polisi yang tak pandang bulu dalam mengusut kasus parodi lagu Indonesia Raya. Dia menegaskan pelaku dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya harus dihukum.

“Jika pun memang yang membuat adalah orang Indonesia, maka dia bersama yang menyebarkan dan memperdengarkan lagu gubahan Indonesia Raya dengan maksud menghina atau merendahkan, semuanya harus memperoleh hukuman yang sesuai. Ini diatur dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tegas Willy.

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 2 DPP NasDem itu juga mengapresiasi kerja sama antara Polri dengan polisi Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam mengusut kasus parodi lagu Indonesia Raya. Willy pun meminta masyarakat Indonesia tidak terprovokasi.

“Kita cukup mengapresiasi kerja sama penyelidikan kasus ini antara pihak Malaysia dan Indonesia, dan berharap terus dapat berlaku untuk kasus-kasus lainnya,” ucap Willy.

“Saya berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang dan selesai. Masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan ulah oknum yang mencoba mengganggu stabilitas hubungan antar antara Indonesia-Malaysia,” imbuhnya.

Seperti apa penanganan kasus parodi lagu Indonesia Raya? Simak di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

NasDem Minta Polisi juga Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya