
Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Siswi SMP Dihukum di Sel Tikus

Jakarta –
Narapidana (napi) Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, MA dihukum setelah ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. MA dimasukkan ke dalam kamar pengasingan atau yang dikenal napi sebagai sel tikus (selti).
“Langsung hari itu juga kami lakukan hukuman dan dimasukkan ke strafcell (kamar pengasingan) atau selti dan sembari waktu berjalan kami akan periksa lagi,” kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6/2024).
MA dikurung di kamar pengasingan selama 2 minggu. Hukuman ini bisa diperpanjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“12 hari dan dapat diperpanjang kembali,” imbuhnya.
Tak cuma itu saja, MA terancam tidak bisa mendapatkan hak-haknya, misalnya remisi dan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Prayer menjelaskan soal napi inisial MA yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerasan dan menyebarkan foto bugil siswi SMP di Bandung. Prayer mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran ke dalam sel tahanan dan merazia ponsel dari napi tersebut.
“Begitu pihak Polda Jabar datang ke Lapas dan menyampaikan maksud dan tujuan, petugas kami langsung bergerak menyusuri kamar-kamar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan alhamdulillah WBP ditemukan dan kamar kami razia agar barang bukti berupa HP tidak dihilangkan WBP tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana napi bisa mengakses ponsel dari balik jeruji, Prayer kemudian bicara kondisi lapas yang over capacity. Ia mengakui kondisi lapas over capacity membuatnya kecolongan.
“Terkait dengan adanya handphone, kondisi lapas yang sudah abnormal, kapasitas seharusnya 800 orang dan saat ini diisi 2.730. Dan yang menjaga 2.730 orang tersebut hanya 16 orang petugas,” katanya.
“Ini yang membuat harus bekerja ekstra, ketidaknormalan tersebut yang membuat kami kecolongan. Di sisi lain kami juga harus menjaga perikehidupan warga binaan, agar tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban lainnya,” lanjutnya.
Love Scam Napi Cipinang
Sebelumnya diberitakan, seorang napi Lapas Cipinang berinisial MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. MA memeras dan menyebarkan foto bugil siswi SMP yang dikenalnya melalui Instagram.
Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.
Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA yang mengaku bernama Cakra dan korban berpacaran.
Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.
“Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
(mei/dhn)
Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Siswi SMP Dihukum di Sel Tikus
