Nahkoda Bersertifikat Palsu Ditangkap di Perairan Patimban Subang

Subang –
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat mengamankan seorang nahkoda di perairan Patimban, Kabupaten Subang. Nahkoda tersebut diduga menggunakan ijazah atau sertifikat palsu saat melaut.
Nahkoda berinisial S (57) merupakan nahkoda kapal TB. ASL Delta. Ia diamankan di perairan Patimban, Kabupaten Subang pada Selasa (22/9) lalu.
“Nahkoda diduga menggunakan ijazah itu sertifikat pelaut palsu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Rabu (1/10/2020).
Erdi menuturkan diamankannya nahkoda itu berawal saat tim Ditpolairud melakukan patroli menggunakan perahu karet ke wilayah perairan Patimban. Tim saat itu mendapatkan informasi terkait adanya nahkoda yang menggunakan sertifikat palsu.
“Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, kemudian ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama S telah menggunakan ijazah atau sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas,” katanya.
Dugaan penggunaan sertifikat palsu itu pun diperkuat usai petugas menelusuri melalui website www.bp3ipjakarta.ac.id yang memuat soal sertifikasi pelaut. Hasilnya, S tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.
“Setelah ditindaklanjuti, diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui oleh pihak Kementerian, bahwa sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Ancaman hukuman dari 5 tahun kurungan penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
(dir/mud)