Shopee Affiliates Program

Munculnya Kursi Wamen Lagi Dipertanyakan Oposisi

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB). Namun, penambahan posisi wamen tersebut dipertanyakan oleh pihak oposisi.

Perpres tersebut bernomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB yang di dalamnya ada soal posisi Wakil Menteri PAN-RB.

Dalam salinan Perpres yang dilihat, Jumat (4/6/2021), aturan terkait posisi Wamen PANB-RB ini ada di Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggungjawab kepada MenPAN-RB.

Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, menyoroti posisi WamenPAN-RB. Politikus Partai Demokrat itu memberikan perhatian pada fungsi wamen.

“Pertama, penentuan pos menteri dan wakil menteri adalah kewenangan presiden. Kalau bagi kami soalnya lebih pada fungsi dari kementerian tersebut. Jika memang diperlukan wakil menteri, silakan pemerintah menjalankan,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Namun Anwar mempertanyakan urgensi posisi WamenPAN-RB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan alasan pengadaan posisi WamenPAN-RB harus jelas agar tidak terkesan politis.

“Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis,” sebut Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu.

Sekadar informasi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang, antara lain pemerintahan daerah, aparatus sipil negara (ASN) dan kepemiluan. Kementerian PAN-RB merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.

Terima kasih telah membaca artikel

Munculnya Kursi Wamen Lagi Dipertanyakan Oposisi