Shopee Affiliates Program

Mulai Hari Ini, Operasional Kafe-Warkop di Parepare Sampai Pukul 19.00 Wita

Parepare

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kebijakan perihal pembatasan kegiatan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Pembatasan kegiatan di Parepare diperketat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona. Pada rapat evaluasi yang digelar secara virtual, Jumat, (15/1/2021) ini ditetapkan beberapa poin yang diatur dalam surat edaran, salah satunya jam operasional kafe.

Surat edaran ini berlaku mulai 16 sampai 25 Januari. Warga yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Parepare wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu Camat dan Lurah juga diminta melakukan pemantauan terhadap titik potensi keramaian. Adapun perintah agar camat dan lurah tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi pesta perkawinan.

“Akad nikah diperkenankan dengan jumlah tamu paling banyak 25 orang,” demikian isi SE tersebut.

Lebih lanjut, pada poin 3 dan 4, aktivitas hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita. Tetapi untuk layanan take away (pesan antar) hingga pukul 21.00 Wita.

Sedangkan toko obat dan apotek diberi kebijakan beroperasi secara normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Aktivitas makan minum di restoran, rumah makan, kafe atau warkop hanya sampai pukul 19.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar sampai pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Sementara aktivitas di pasar, seperti Sumpang Minangae, Lakessi dan Labukkang hanya sampai pukul 16.00 Wita.

“Swalayan, retail, pasar semi moderen, dan toko berlaku sampai pukul 19.00 Wita, kecuali apotek dan toko obat beroperasi secara normal dengan mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.

(idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Mulai Hari Ini, Operasional Kafe-Warkop di Parepare Sampai Pukul 19.00 Wita