Momen Pleidoi Habib Rizieq: Air Mata hingga Atribut Palestina

Jakarta –
Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 2 tahun untuk kasus Petamburan, dan 10 bulan di kasus lainnya.
detikcom merangkum momen-momen sedari awal Rizieq memasuki ruang sidang hingga membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Jelang sidang dimulai, Rizieq memasuki ruang persidangan dengan mengenakan gamis dan serban putih seperti sidang-sidang sebelumnya.
Namun ada yang berbeda, yaitu syal bercorak bendera Indonesia di pundak sebelah kanan serta syal bercorak bendera Palestina di pundak sisi kiri. Ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta Rizieq melepas syal itu.
“Sebelum sidang dibuka, mohon maaf, Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau nggak salah ini ya. Maksud saya gini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk bersimpatilah dengan peristiwa di sana Palestina,” terang Suparman.
“Tapi karena ini persidangan di negara kita ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu, masalah itu jangan dibawa masuk. Mungkin bisa diganti barangkali, silakan. Nanti kalau di luar persidangan, boleh dipakai, silakan,” imbuhnya.
Rizieq pun memberikan respons dengan melepas syal yang dikenakannya itu. Lantas Rizieq membawa syal itu ke meja kuasa hukum yang berada sebelah kanannya.
Sidang dimulai dan Rizieq mulai membaca pleidoinya. Rizieq menuding kasusnya ini merupakan dendam politik terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rizieq membacakan sendiri pleidoinya. Dokumen pleidoinya diberi judul ‘Menegakkan Keadilan dan Melawan Kezaliman Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW via Pidanaisasi Pelanggaran Prokes Menjadi Kejahatan Prokes dan Balas Dendam Politik via Operasi Penghakiman dan Penghukuman’.
Simak isi pleidoi Habib Rizieq soal Ahok di halaman berikutnya.