Moeldoko: Naskah UU Cipta Kerja Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi

Jakarta

DPR secara resmi telah menyerahkan naskah omnibus law UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, naskah tersebut saat ini masih menunggu diteken Jokowi.

“Ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani beliau segera diundangkan dalam lembaran negara,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan, saat ini Jokowi belum menandatangani naskah UU Cipta Kerja tersebut. Namun, ia memastikan Jokowi tak lama lagi akan menandatangani naskah tersebut. Moeldoko tak merinci kapan penandatanganan itu.

“Belum (ditandatangani), tinggal tunggu ya,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, naskah final omnibus law UU Cipta Kerja telah disetor DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kompleks Istana Kepresidenan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.

Pemerintah memastikan akan mengakomodasi aspirasi dari berbagai kalangan karena saat ini tengah menyusun aturan turunan dari omnibus law. Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PP).

“Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10).

(mae/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Moeldoko: Naskah UU Cipta Kerja Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi