Modus TPPU Andhi Pramono: Beli Rumah Rp 20 M hingga Berlian Rp 652 Juta

Jakarta

KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. KPK menduga uang itu disamarkan dengan membeli sejumlah aset.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.


“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” ucapnya.

KPK menduga total gratifikasi yang diterima Andhi berjumlah Rp 28 miliar. Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(haf/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Modus TPPU Andhi Pramono: Beli Rumah Rp 20 M hingga Berlian Rp 652 Juta