Shopee Affiliates Program

Mobil Diservis Malah Dipakai Bengkel hingga 800 KM, Bisakah Saya Gugat?

Jakarta

Sudah lazim mobil ditinggal di bengkel saat servis karena membutuhkan waktu untuk perbaikan yang tidak sedikit. Namun bagaimana bila mobil dikembalikan dengan odometer bertambah tidak wajar?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected].

Selamat pagi pak. Saya mau cerita perkara yang sedang saya alami, semoga bisa dibantu pencerahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya bulan lalu membeli sebuah unit mobil di salah satu dealer di Jakarta Barat. Dan beberapa hari kemudian mobil saya mengalami insiden dan saya melakukan klaim asuransi dan perbaikan mobil di dealer tempat saya bertransaksi dibantu sales yang handle pembelian saya dari awal.

Ternyata mobil yang pertama dijanjikan akan selesai perbaikannya 10-14 hari, molor sampai total 40 hari. Dan saat mobil diantarkan ke saya ternyata oknum sales bersangkutan ketahuan memakai mobil saya di luar pengetahuan saya sampai odometer saya mencapai 1.022 km. Padahal saat saya menyerahkan mobil saya untuk perbaikan odometer hanya 100-an km. Jadi total dipakai 800-an km dalam 40 hari tersebut.

Apakah ada upaya hukum yang bisa saya tempuh dan apakah ada UU yang melindungi konsumen dalam kasus seperti ini?

Mohon bantuan jawabannya ya pak dan tim detikcom

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan di atas, diketahui Saudara melakukan klaim asuransi perbaikan mobil pada dealer tempat Saudara membeli mobil. Pengurusan perbaikan mobil dibantu oleh seorang sales pada dealer tersebut.

Kemudian, dalam proses pelaksanaan kenyataannya lebih lama dari waktu penyelesaian yang sudah ditetapkan, lalu adanya fakta sales menggunakan mobil Saudara secara tanpa hak dan tanpa izin sewaktu proses perbaikan. Kami mengasumsikan bahwa sales yang membantu pengurusan perbaikan merupakan karyawan dari dealer mobil dimaksud.

Apabila melihat dari peristiwa di atas, maka atas kerugian yang dialami, Saudara dapat menempuh upaya hukum secara perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terhadap sales maupun dealer yang bersangkutan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut didasarkan kepada ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Terhadap perbuatan sales yang telah menyebabkan kerugian bagi Saudara, utamanya karena memakai secara tanpa hak dan tanpa izin yang berakibat bertambahnya kilometer mobil secara signifikan, maka dapat digugat atas dasar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan :

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut”

Terhadap dealer, dapat pula dimintakan pertanggungjawaban sepanjang sales tersebut adalah karyawan yang sedang menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh dealer kepadanya, dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyatakan :

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Terima kasih telah membaca artikel

Mobil Diservis Malah Dipakai Bengkel hingga 800 KM, Bisakah Saya Gugat?