MK Tolak Gugatan NasDem di Jateng V: Perolehan Suara Telah Sesuai

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem terkait adanya pengurangan suara DPR RI di daerah pemilihan Jawa Tengah V. MK menilai perolehan suara NasDem telah sesuai.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Dalam permohonannya, NasDem mendalilkan adanya selisih suara sebanyak 11.539 pada 728 TPS di empat kabupaten/kota. Diantaranya, Kabupaten Klaten sebanyak 2.846 suara, Kota Surakarta sebanyak 1.464 suara, Kabupaten Boyolali sebanyak 2.212 suara, dan Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.017 suara. Maka menurut NasDem, perolehan suara 123.690 yang ditetapkan KPU tidak tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NasDem mendalilkan jika pengurangan suara miliknya dilakukan secara TSM. NasDem menduga adanya keberpihakan KPU.

MK lalu mencermati bukti berkaitan dengan 545 TPS seperti yang didalilkan oleh NasDem dan menyandingkan data suara melalui alat bukti yang diserahkan. MK menemukan fakta jika perolehan suara NasDem telah sesuai dan konsisten.


ADVERTISEMENT

“Tidak ditemukan terjadinya selisih suara sebagaimana didalilkan Pemohon. Perbedaan perolehan suara Pemohon justru hanya ditemukan pada alat bukti Formulir Model C.Hasil Salinan-DPR sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan.

Selain itu, MK berpandangan jika NasDem hanya menyerahkan formulir Model C Hasil Salinan-DPR, tanpa memberikan Formulir Model D Hasil Kecamatan-DPR sebagai alat bukti untuk diperiksa. Padahal, MK menilai seharusnya NasDem tetap menyerahkan formulir Model D Hasil Kecamatan-DPR untuk menunjukan terjadinya perubahan suara di tingkat kecamatan.

“Bahwa berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, Mahkamah semakin meyakini tidak terjadi pengurangan suara Pemohon pada 545 TPS dalam 44 Kecamatan di Dapil Jawa Tengah V sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” kata Saldi.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, perolehan suara Pemohon pada: Kabupaten Klaten sebanyak 55.656 suara, Kota Surakarta sebanyak 15.194 suara, Kabupaten Boyolali sebanyak 18.941 suara, dan Kabupaten Sukoharjo sebanyak 33.899 suara, sehingga perolehan suara Pemohon pada Dapil Jawa Tengah V sebanyak 123.690 suara adalah telah benar,” imbuh dia.

(amw/azh)

Terima kasih telah membaca artikel

MK Tolak Gugatan NasDem di Jateng V: Perolehan Suara Telah Sesuai