MK Putuskan Pemungutan Ulang Sebagian di Pilkada Kalsel

Lihat video lengkapnya di situs 20 detik com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indryana dan Difriadi. Untuk itu MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS di enam kecamatan.
Terima kasih telah membaca artikel