Meski 100 Kali Ditolak, MAKI Ngaku Akan Terus Praperadilan Lahan Cengkareng

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat. MAKI mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kasus tersebut.
“Kita hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, saya bulan depan ajukan lagi. Prinsipnya jangankan enam kali (gugatan ditolak), 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/3/2021).
Boyamin mengaku yakin nantinya akan ada hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng. Menurutnya hakim perlu memastikan berhenti atau tidaknya penyelidikan tersebut.
“Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan ketika kasus ini mangkrak tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” kata Boyamin.
“Harapannya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai masyarakat antikorupsi ingin perkara korupsi itukan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan MAKI. Hal ini disebut karena penghentian penyidikan bukan masuk dalam ranah praperadilan.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/3).
Fauziah mengatakan berdasarkan bukti dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberitahuan penghentian penyidikan. Sehingga menurutnya, tidak ada objek hukum dalam permohonan praperadilan.
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh para pemohon maupun termohon, tidak ada satu bukti yang menunjukkan adanya pemberitahuan penetapan/penghentian penyidikan,” kata Fauziah.
“Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam-diam,” sambungnya. (dwia/jbr)