
Menguji Relaksasi Ala Jokowi

<!–
Caption / Nama penulis / Reporter / Narasumber
Ilustrasi : Nama ilustrator
–>
“Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum maksimal,” ujar Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 17 Juli 2021 lalu. Permintaan maaf Luhut ini buntut dari belum maksimalnya PPKM Darurat dalam menekan angka laju COVID-19.
Selasa, 20 Juli 2021, lalu seharusnya menjadi hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, apa daya, jumlah kasus positif COVID-19 masih tinggi. Senin, 26 Juli 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 tembus hingga angka 3,17 juta. Sebanyak 83.279 orang meninggal dunia akibat COVID-19. Koalisi Masyarakat Sipil LaporCovid-19 mencatat 2.641 orang di antara korban itu meninggal saat isolasi mandiri di rumah.
Namun, karena tren kasus harian COVID-19 mulai melandai, Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, mengumumkan secara bertahap akan mulai melonggarkan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 2 Juli 2021. PPKM Darurat juga berganti nama menjadi PPKM Level 3 dan 4. PPKM Level 3 dan 4 itu lalu resmi diberlakukan pada 26 Juli-2 Agustus di Jawa-Bali.
Relaksasi diberlakukan dengan melonggarkan kebijakan di sektor informal seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, dan lain-lain, boleh buka dengan durasi waktu makan pengunjung maksimal 20 menit. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.
Menguji Relaksasi Ala Jokowi
