Mendes Larang Bumdes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Jakarta

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes), Abdul Halim Iskandar melarang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengelola sumber daya di wilayah luar desanya. Mendes menegaskan bahwa Bumdes hanya dapat mengelola wilayah desanya.

“Itu punya kewenangan ketika level desa, dan harus ada proses. Tidak bisa serta merta. Kalau itu aset kabupaten, jelas tidak boleh,” terang Gus Menteri, sapaan akrab Mendes dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Lebih lanjut, dia menganjurkan bahwa hal ini harus diselesaikan melalui Bumdes Bersama. Diketahui Bumdes Bersama merupakan Bumdes yang pengelolaannya melibatkan lebih dari satu desa secara bersama-sama. Oleh karenanya, Bumdes Bersama dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan kebutuhan lintas desa.

“Kalau satu desa, cukup ditangani Bumdes. Tapi kalau lintas desa, bisa ditangani Bumdesa Bersama. Yang penting itu memang asetnya desa,” lanjut Gus Menteri.

“Contoh misalnya ada lima desa yang memiliki kesamaan kebutuhan untuk pengelolaan air bersih dan itu semua ada di wilayah lima desa itu, mulai dari hulu sampai hilir, silakan dipayungi dengan Bumdesa Bersama,” paparnya.

(ega/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Mendes Larang Bumdes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain