Menaker Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik

Jakarta –
Perkembangan industri permusikan perlu dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam jumlah besar. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan ketersediaan SDM sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini yang berdaya saing dan kompeten.
“SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Hal tersebut disampaikan usai menyerahkan SKKNI Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta. Adapun penyerahan ini secara simbolis diserahkan kepada perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartini, perwakilan pekerja musik/PAPPRI Johny Maukar, perwakilan tim SKKNI Bidang Musik Otto Sidharta, dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi Mila Rosa.
Dalam sambutannya, Ida mengatakan meski saat ini industri musik terdampak oleh pandemi COVID-19, namun pemerintah cukup optimis pemulihan sektor industri musik dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
“Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini,” ujarnya.
Ida berharap adanya SKKNI di bidang seni musik dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Menurutnya, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah.
“Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Ida memaparkan industri musik yang kondusif akan membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi baru serta peluang kerja.
Di sisi lain, Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono mengatakan penyusunan SKKNI juga melibatkan para pemangku kepentingan yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan, akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK.
“Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum PAPPRI AM Hendropriyono mengatakan adanya SKKNI merupakan kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, dan okupasi seni. Dengan begitu, peluang para penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound engineer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka.
“Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik,” katanya.
Terkait hal ini, Hendropriyono juga menyambut gembira atas diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai pembina ekonomi kreatif.
“SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyerahan SKKNI dan skema sertifikasi kepada perwakilan pemangku kepentingan terkait turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Binwasnaker Iswandi Hari, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, dan sejumlah musisi antara lain, Ikang Fawzi, Tika Bisono, Ikke Nurjanah, Ayu Soraya, Delia Paramitha, dan Delon.
(prf/ega)