Mantan Napi Korupsi di NTB Daftar Jadi Bacaleg DPD

Mataram –
Mantan terpidana kasus korupsi, Muhir, mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Muhir punya perspektif tersendiri mengapa ia tetap mendaftar meski dirinya eks napi korupsi.
Diketahui, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.
Kemudian KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.
“Hasil akhir dari MA, kami dengan hukuman dua tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur,” kata Muhir saat ditemui di Kantor KPU NTB, seperti dikutip detikBali, Jumat (12/5/2023).
Muhir tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pasacbencana Kota Mataram pada 2019. Kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung dan Muhir dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyebut pihaknya menerima seluruh pendaftar yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih. “Pada proses pendaftaran ini kami menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kami juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idn)