
MAKI Akan Ajukan JR UU HAM Terkait Firli Bahuri dkk Ogah Datang ke Komnas HAM

Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan judicial review terkait Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pengajuan gugatan uji materi ini menurut MAKI untuk menguji apakah Komnas HAM dapat memanggil semua WNI tanpa terkecuali.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku gugatan ini dilatar belakangi Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Adapun alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK.
“Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Adapun bahan materi MAKI terkait uji materi pasal-pasal yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945, diantaranya:
1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi ” Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya ” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ” berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya “
2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM “Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM ” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ” berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya “
3. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ” berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya “
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan uji materi ini akan memberikan titik terang apakah Komnas HAM dapat memanggil semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa terkecuali atau tidak. Selain itu uji materi ini sekaligus menguji apakah penolakan Ketua KPK Firli Bahuri atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM.
“Uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM,” ujar Boyamin.
“Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM ,” imbuhnya.
Namun, Boyamin menilai jika uji materinya ditolak, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada warga negara Indonesia yang istimewa dan kebal dari proses di Komnas HAM. Ia mengaku uji materi ini tak bermaksud menyindir siapapun.
“Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK namun jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM, namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945,” tangkapnya.
Adapun Boyamin menyebut gugatan uji materi ini akan diajukan pekan depan kepada Mahkamah Konstitusi.
MAKI Akan Ajukan JR UU HAM Terkait Firli Bahuri dkk Ogah Datang ke Komnas HAM
