Majikan yang Setrika dan Suruh ART Makan Kotoran Kucing Jadi Tersangka

Surabaya

Penanganan kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, EAS (45) terus berlanjut. Kini sang majikan yang melakukan penyiksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Namun polisi belum mengungkap identitas majikan dari ART tersebut.

“Benar, sudah (ditetapkan tersangka),” kata Oki kepada detikcom, Senin (17/5/2021).

Oki menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan dalam waktu dekat, kepada majikan ART tersebut. “Besok untuk panggilannya. Apabila gak hadir, surat panggilan kedua,” terang Oki.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Oki mengungkapkan, yang bersangkutan mengelak telah melakukan aksi penyiksaan yang dilaporkan.

Sementara EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami sejumlah luka setelah menjadi korban kekerasan sang majikan. Ia dipukul hingga disetrika. Bahkan, sang majikan sempat menyuruh ART tersebut memakan kotoran kucing.

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Majikan yang Setrika dan Suruh ART Makan Kotoran Kucing Jadi Tersangka