Mahfud Minta Usut Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan test swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.
“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” cuit Mahfud dalam akun twitter resminya, Minggu (21/3/2021).
Mahfud menerangkan pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub didalamnya. Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.
“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ungkapnya.
Mahfud menyinggung UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi. Ia pun kemballi menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video itu terjadi pada 6 tahun Silam.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan test swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.
Video tersebut menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,’. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.
‘Berapa yang ditangkap pak?’ kata wartawan.
‘Satu yang kita tangkap jaksa AM yang kedua adalah AF pemberinya,’kata jaksa Yulianto.
‘Nominalnya?’ sahut wartawan.
‘Nominal nya 1,5 uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,’ kata jaksa.
‘Ditemukan di?’ lanjut wartawan itu.
‘Ditemukan ditempat kost oknum jaksa,’ ungkap jaksa mengakhiri.
Kejagung memberikan penjelasan, baca di halaman selanjutnya..