Mahfud Md: Otsus Papua Tetap Berlaku, yang Diperpanjang Dananya

Jakarta

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan otonomi khusus (Otsus) Papua akan terus berlaku sejak ditetapkan tahun 2001 silam. Saat ini pemerintah sedang pembahasan anggaran Otsus Papua yang akan diperbarui tahun 2021.

Mahfud dalam konferensi pers virtual memaparkan bahwa ada kesalahan narasi terkait Otsus Papua. Dia menjelaskan bahwa Otsus Papua akan terus berlaku sejak diputuskan tahun 2001 silam.

“Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang otonomi khusus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan otonomi khusus Papua, saya tegaskan tidak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena keberlakuan otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tidak ada perpendekan, tidak ada perpanjangan,” katanya.

Mahfud mengatakan Otsus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Sehingga tidak perlu agenda perpanjangan Otsus tersebut.

“Otonomi khusus itu adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 dan itu berlaku terus tidak perlu diperpanjang. Sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana Otsusnya. Oleh sebab itu kita tidak mengagendakan sama sekali untuk memperpanjang atau memperpendek otonomi khusus. Otonomi khusus Papua sudah berlaku dan sudah disepakati secara nasional, secara komprehensif,” katanya.

Saat ini, Mahfud mengatakan pemerintah sedang membahas pendanaan untuk Otsus Papua yang akan berakhir tahun 2021. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan kontrol administrasi yang lebih ketat untuk anggaran Otsus.

“Nah kita sekarang bicara dananya karena dana itu menang sudah akan berakhir tahun depan. Sehingga dana yang selama ini disediakan oleh negara untuk Otsus itu akan diperpanjang, akan tetapi juga di bawah kontrol administrasi yang lebih ketat sehingga bisa sampai ke masyarakat,” katanya.

(lir/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Mahfud Md: Otsus Papua Tetap Berlaku, yang Diperpanjang Dananya