Mabuk Usai Minum Miras, Pria di Samarinda Bacok Pengemudi Ojol

Samarinda

Seorang pria asal Tabang Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur tiba-tiba menyerang pengemudi ojek online di Samarinda. Tangan korban nyaris putus dan harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.

Kanit Reskrim Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di Simpang Empat Kelurahan Air Putih arah dari jalan Pangeran Suryanata menuju jalan Ir Juanda Kota Samarinda. Korban adalah HM (25) warga Samarinda. Sementara pelaku yakni Aryaji Ardiansyah (23) warga Tabang Kabupaten Kutai Kartenagara.

“Saat itu korban sedang dalam perjalanan memenuhi pesanan nasi goreng pelanggan. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan Pangeran Suryanata, datang tersangka dari arah Tenggarong dengan bersepeda motor memepet kendaraan korban. Pelaku saat itu marah-marah kepada korban, tetapi oleh korban tidak dihiraukan,” kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Setibanya di Simpang Empat Air Putih terjadi adu mulut. Korban merasa tidak memiliki masalah dengan pelaku.

Namun pelaku kemudian menghentikan motor korban dan mencoba memukul. Korban saat itu melakukan perlawanan dengan cara memukul balik.

“Sampai di Simpang Empat Jalan Juanda terjadi perkelahian antara keduanya, pelaku awalnya memukul korban namun korban bisa mengelak, dan saat itulah korban berhasil memukul pelaku, kejadian inilah yang kemudian membuat pelaku mengeluarkan parang yang dibawanya,” kata Ridwan.

Senjata tajam yang dibawa pelaku kemudian digunakan untuk menyerang korban.

“Korban mengira parang yang dibawa pelaku adalah kayu, namun ia kaget saat sadar bahwa parang yang dibawa pelaku sudah memotong tangannya, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri,” jelas Ridwan.

Saat kejadian tersebut salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian memberi pertolongan terhadap korban. Saksi lalu mengejar pelaku yang lari menuju jalan MT Haryono.

“Dari keterangan saksi inilah kami bisa menerima ciri-ciri dan pelat nomor kendaraan dari pelaku,” jelas Ridwan.

Berbekal pelat nomor kendaraan dari saksi, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Samarinda. Polisi memastikan antara keduanya tidak saling mengenal.

“Pelaku ini habis meminum minuman keras jenis tuak di Jongkang, setelah itu pulang dengan kondisi setengah mabuk. Sempat ada bahasa (kekerasan ini) terkait soal komunitas ojol, tapi pelaku ini tidak ada hubungannya dengan komunitas itu,” jelas Ridwan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Mabuk Usai Minum Miras, Pria di Samarinda Bacok Pengemudi Ojol