MA Tepis Isu Liar Hadiah Paket Liburan di Balik Sunat Vonis Edhy Prabowo

Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menepis isu liar gratifikasi paket liburan di balik sunat vonis Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menjelaskan para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersma jauh sebelum vonis Edhy Prabowo.
“Informasi itu tidak benar,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab. Dia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut sebelum April 2022.
“Jadi informasi itu tidak benar,” ujar Andi Samsan Nganro.
MA juga menepis informasi Sofyan Sitompul mentraktir liburan semua anggota staf di Bali. Andi mengatakan rekan kerja Sofyan di kamar pidana MA beberapa bulan yang lalu membuat program melepas hakim agung Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.
“Acara pelepasan itu disepakati dan inisiatif dari teman-teman di kamar pidana mengatur tempat dan jadwal. Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
“Sebab acara pelepasan tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dirancang. Acara itu bukan inisiatif dari Pak Sofyan,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
MA Tepis Isu Liar Hadiah Paket Liburan di Balik Sunat Vonis Edhy Prabowo



