Shopee Affiliates Program

MA Menangkan KPPU Soal Kartel Tiket Pesawat, Ini Isi Putusannya

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) melansir salinan putusan soal kartel tiket pesawat. Dalam putusan itu, MA memerintahkan 7 maskapai nasional agar melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bila akan mengambil kebijakan krusial. Yaitu berpengaruh terhadap masyarakat, persaingan usaha, dan harga tiket.

Kasus bermula saat terjadi harga tiket pesawat penerbangan lokal yang melambung dengan harga sangat tinggi saat peak season, long weekend dan hari raya pada 2019. Konsumen menjerit. Akhirnya KPPU menurunkan tim investigasi menyelidiki kasus itu. Akhirnya 7 maskapai penerbangan dijadikan terlapor yaitu Garuda, Citilink, Sriwijaya, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wins Air.

Pada 23 Juni 2020, KPPU menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU memerintahkan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.


Atas hal itu, para terlapor mengajukan banding ke PN Jakpus dan dikabulkan. Pada 2 September 2020, PN Jakpus membatalkan putusan KPPU itu. Giliran KPPU tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengabulkan permohonan kasasi KPPU. Memerintahkan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Kamis (27/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Nani Indrawati. Berikut alasan MA memenangkan KPPU:

Struktur pasar pada pasar bersangkutan in casu penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoll dan terkonsetrasi sehingga mudah bagi Para operator penerbangan pada pasar bersangkutan untuk membuat kesepakatan mengenai harga maupun suplai frekuensi penerbangan (kartel);

Bahwa terbukti perubahan tarif penerbangan Para Pemohon Keberatan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan oleh operator/Para Pemohon Keberatan setelah melihat tarif yang diberlakukan oleh operator lain bukan karena biaya operasional masing-masing operator Para Pemohon Keberatan;

Bahwa fakta menunjukkan bahwa tarif penerbangan yang diberlakukan oleh Para Pemohon Keberatan tetap naik meskipun peak season telah berakhir, dan biaya operasional in casu harga bahan bakar (avtur) turun, sedangkan tarif penerbangan komersial oleh operator diluar KSO Para Pemohon Keberatan justru mengalami penurunan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan sah membenarkan dalil Para Pemohon Keberatan bahwa tarif penerbangan yang mereka berlakukan adalah keputusan masing-masing operator bukan atas dasar kesepakatan.

(asp/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

MA Menangkan KPPU Soal Kartel Tiket Pesawat, Ini Isi Putusannya