LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban ‘Staycation Bareng Bos’

Jakarta

Karyawati berinisial AD, korban ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kontrak, bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siang tadi. Kini, LPSK tengah menelaah kasus tersebut.

“Ini pertemuan yang pertama. Kami masih dalam proses telaah. Masih akan dalami informasi juga dari penyidik dan lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Edwin menyebut saat ini pihaknya belum menetukan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak. Kasus ini masih terus didalami.


“Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi telah selesai,” tutur Edwin.

Dalam pertemuan siang tadi, korban menceritakan kronologi lengkap dari apa yang dialaminya. Belum diketahui ada tidaknya ancaman kepada korban selama kasus ini heboh di media.

“Kami sudah mendengar dari yang bersangkutan kronologi peristiwanya,” kata Edwin.

Korban Tegaskan Tak Pansos

Perempuan berinisial AD telah memberikan keterangan ke polisi terkait laporannya terkait kasus ‘staycation bareng bos’ demi kontrak kerja. AD menegaskan langkah hukum yang dilakukannya bukan untuk panjat sosial atau pansos, melainkan hendak mencari keadilan.

Hal ini disampaikan AD setelah dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023). AD mengatakan masih trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Merasa trauma, sih, takut,” kata AD.

AD menegaskan tidak ingin ‘pansos’ atas kasusnya. Dia menekankan ingin mencari keadilan.

“Saya di sini hanya ingin menyampaikan, bukan ingin pansos, saya ingin keadilan. Saya kenapa diputus kontrak karena tidak menerima tawaran atasan,” ujar AD.

AD menolak perbuatan atasannya yang menurutnya telah melecehkan.

“Saya berani speak up tidak mau direndahkan atau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diperlakukan seperti itu,” kata dia.

(isa/mei)

Terima kasih telah membaca artikel

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban ‘Staycation Bareng Bos’