Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini 28 Januari, Buka hingga Jam 15.00

Jakarta –
Pelayanan SIM keliling Depok buka setiap hari, kecuali Minggu. Jadwal SIM keliling hari ini, Jumat 28 Januari 2022 ada di dua lokasi.
“Hari Jumat ada di Podomoro Golf View Jl Raya Tapos dan Cimanggis Square di Jl Raya Bogor Cimanggis,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Johni mengatakan layanan SIM keliling Depok buka setiap Senin sampai Sabtu. Di hari Minggu layanan SIM keliling libur.
Menurut Jhoni layanan tersebut disambut antusias masyarakat Depok di pagi hari. Memasuki siang hari antrean warga mulai menyusut.
“Buka dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Tapi biasanya pukul 13.00 WIB sudah sepi,” katanya.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Depok:
Hari Senin: di Hy Fresg, Jl Raya Bojongsari dan Honda Motor Care, Jl Raya Sawangan Pancoran Mas
Hari Selasa: Pos Lantas Kukusan, Jl Kukusan Beji dan Ex Ramayana, Jl Raya Bogor Cimanggis
Hari Rabu: Ruko Dian Plaza 2, Jl Meruyung Limo dan Hy Fresh, Jl Raya Bojongsari
Hari Kamis: Perumahan Sektor Melati Grand Depok City dan Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bojong Gede
Hari Jumat: Podomoro Golf View di Jl Raya Tapos dan Cimanggis Square di Jl Raya Bogor Cimanggis
Hari Sabtu: Pos Lantas Bambu Kuning di Jl Raya Bojong Gede dan Margo City di Jl Raya Margonda
Info Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lalu prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
-Bukti Cek Kesehatan
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
(ygs/mei)