Lemkapi Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Jakarta

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku pembakaran kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seperti yang terjadi kemarin ada peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan di Karo yang rumahnya dibakar oleh sekelompok pelaku dan kemudian diungkap Polda Sumatera Utara tentu kita apresiasi yang tinggi,” kata Edi dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Anggota Pansel Kompolnas 2024-2028 ini menuturkan, gerak cepat yang dilakukan Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dia berharap Kepolisian terus meningkatkan pelayanan agar terus mendapatkan kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita harapkan terus tingkatkan pelayanan, prestasi di dalam mewujudkan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

2 Pembakar Ditangkap

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.


ADVERTISEMENT

Dua pelaku berinisial R dan Y. Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu hingga Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.

“Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7).

Komjen Agung mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.

“Dan kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kami temukan. Dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

(whn/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Lemkapi Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo