Lembaran Baru Polemik Panjang Warga Kampung Bayam dan JakPro

Jakarta

Mediasi antara warga Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berbuah hasil. Polemik panjang soal hunian Kampung Susun Bayam, area Jakarta International Stadium (JIS) itu kini membuka lembaran baru usai mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Warga Kampung Bayam dan JakPro bersepakat untuk berdamai dengan beberapa persyaratan. Kesepakatan ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Hari ini Komnas HAM berhasil memediasi warga kelompok Kampung Bayam Madani (Sdr Furqon cs) dan JakPro, serta pihak terkait Pemprov DKI dan Pemkot Jakut. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti, pada detikcom, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan itu berupa kesediaan warga untuk direlokasi ke rusun lain dan adanya pelatihan kerja.

“Warga bersedia direlokasi ke rusun yang akan disiapkan Pemprov DKI. Jakpro berkomitmen untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan, dan kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.


ADVERTISEMENT

“Para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan,” sambungnya.

Pelatihan, yang akan diadakan pihak JakPro untuk warga Kampung Bayam adalah keterampilan yang mendukung kegiatan JakPro maupun JIS.

“Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga dalam kegiatan ekonomi produktif, termasuk agro industri dan bidang lain yang diminati serta sesuai dengan jenis pekerjaan yang mendukung kegiatan Jakpro/JIS,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polemik KSB yang berada di kawasan Jakarta Internasional (JIS) itu memasuki babak baru. Terbaru, warga diminta supaya mengosongkan hunian KSB.

Kericuhan pun sempat terjadi saat pengosongan KSB. Di sisi lain, Perwakilan Warga Kampung Bayam mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam.

Sekadar informasi, kelompok warga Kampung Bayam yang diminta mengosongkan hunian KSB berbeda dengan kelompok warga yang kini telah direlokasi ke Rusun Nagrak pada 2023 lalu. Adapun, kelompok warga kali ini berasal dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.

Selanjutnya: Warga akan direlokasi ke Rusun baru.

Simak juga ‘Saat Beredar Video Penggusuran Warga Kampung Susun Bayam, Ini Kata JakPro’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

Terima kasih telah membaca artikel

Lembaran Baru Polemik Panjang Warga Kampung Bayam dan JakPro