
Legislator PD Minta KPK Segera Periksa Penghuni Rumah Dinas Mentan

Jakarta –
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta KPK memeriksa penghuni rumah dinas SYL.
“Yang jelas KPK punya kepentingan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada penghuni rumdin (rumah dinas) Mentan termasuk Pak Mentan, khususnya dalam relasi hukumnya dengan temuan uang yang bisa diduga dari hasil korupsi tersebut,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Politikus Partai Demokrat (PD) ini menilai semakin cepat KPK bisa melakukan pemeriksaan, akan semakin terang benderang kasusnya. Sehingga, lanjutnya, tidak menimbulkan spekulasi yang mungkin bisa merugikan KPK sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait info yang didengar Mahfud bahwa SYL sudah ditetapkan tersangka, Didik tak bicara banyak karena KPK belum memberikan pernyataan. Akurasi dari info tersebut, tambah Didik, belum bisa divalidasi.
“Meskipun kita juga memahami bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumdin Mentan dan menemukan uang dalam jumlah yang relatif besar yang diduga hasil korupsi. Dengan fakta itu tentu tidak bisa dihindarkan jika kemudian masyarakat menilai dan bisa menduga kuat telah terjadi korupsi yang mungkin bisa didugakan kepada Mentan,” lanjutnya.
Mentan SYL Dikabarkan sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.
“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).
Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.
“Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal pernyataan Mahfud. Marwata menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10).
KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).
Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.
“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” jelas Alexander.
(isa/jbr)
Legislator PD Minta KPK Segera Periksa Penghuni Rumah Dinas Mentan
