Legislator PAN-PPP Prediksi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Bakal Ditolak

Jakarta

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding memprediksi gugatan Benny bakal ditolak.

“Saya kira nggak (dikabulkan). Saya tidak mendahului proses persidangan, tetapi prediksi. Saya kira, majelis hakim akan melakukan suatu proses secara baik dan melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Sarifuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2021).

“Tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” sambungnya.

Suding menilai sanksi pemecatan merupakan keputusan yang tepat. Anggota DPR Fraksi PAN itu mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya kira (sanksi pemberhentian secara tidak hormat) sangat tepat sekali dan itu patut kita hargai dan apresiasi,” sebutnya.

Menurut Suding, sanksi pemecatan untuk Benny merupakan suatu keharusan. Tujuannya, sebut dia, untuk memberikan efek jera terhadap para oknum aparat kepolisian yang terlibat narkoba.

“(Saya) memberikan penghargaan terhadap langkah Kapolri menerapkan sanksi tegas kepada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan, yang tidak menunjukkan sikap disiplin dan integritas,” lanjutnya.

PPP: Kasusnya Kejahatan Luar Biasa

Senada dengan Suding, anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani, ragu gugatan Benny bakal dikabulkan majelis hakim. Sebab, Arsul menjelaskan kasus yang melilit Benny termasuk kejahatan luar biasa.

“Saya termasuk yang tidak yakin bahwa gugatan itu bakal dikabulkan, kecuali bisa dibuktikan bahwa pimpinan Polri melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tutur Arsul, saat dihubungi terpisah.

Arsul mengaku mengikuti perjalanan kasus itu. Menurutnya, ketegasan pimpinan Polri memang diperlukan memutus kasus Benny.

“Kemudian secara materiel persoalannya juga menyangkut kasus yang terkait dengan kejahatan luar biasa, yakni narkoba, bukan menyangkut tindak pidana ringan,” terang Arsul.

“Dalam kasus-kasus yang masuk tindak pidana yang luar biasa seperti narkoba, yang sedang kita perangi habis-habisan, maka ketegasan pimpinan Polri dalam menjatuhkan sanksi terhadap jajaran juga diperlukan,” lanjutnya.

Namun, Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan bahwa Benny memiliki hak mengajukan gugatan. Terkait dikabulkan atau tidak gugatan Benny, Arsul enggan berbicara lebih jauh.

“Itu hak warga negara yang nggak bisa dilarang. Namun, apakah gugatannya akan dikabulkan itu soal lain,” ucapnya.

Seperti diketahui, Benny dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba. Tak terima dipecat tidak hormat, Benny menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terima kasih telah membaca artikel

Legislator PAN-PPP Prediksi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Bakal Ditolak