Layanan Kantor Imigrasi Tulungagung Sepi Pemohon Saat Pandemi COVID-19

Tulungagung

Meski telah dibuka sejak dua bulan, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang membawahi Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung masih sepi peminat. Ini karena pandemi COVID-19.

Kasi Dokumen Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Mohammad Andri Budiman, mengatakan pada masa pandemi Corona ini setiap hari instansinya membatasi layanan maksimal 48 pemohon, dari kuota normal 156/hari. Namun realisasinya, jumlah masyarakat yang mengurus pembuatan paspor, perpanjangan maupun pengurusan kehilangan paspor masih minim.

“Kuotanya 48 orang , tapi sampai saat ini hanya 10 sampai 20 orang yang datang ke kantor,” kata Andri, saat membuka layanan keliling di Polres Tulungagung, Rabu (12/8/2020).

Minimnya jumlah pemohon paspor ini disebabkan karena beberapa negara yang selama ini menjadi tujuan imigran asal Indonesia masih memberlakukan pembatasan bagi warga negara asing. Sehingga masyarakat memilih untuk menunda pengurusan paspor hingga status dibuka normal.

“Sebenarnya saat ini adalah saat yang tepat untuk mengurus paspor, karena masih sepi. Yang kami takutkan nanti ketika lockdown buka pemohon paspor akan membludak. Masyarakat kami imbau silahkan mengurus paspor, tidak perlu takut, karena kita menerapkan protokol kesehatan juga,” jelasnya.

Dari catatan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pada Januari hingga Februari 2020 jumlah pemohon paspor rata-rata/bulan mencapai 1.000 hingga lebih 2.000 orang. Sedangkan bulan Maret mulai menurun menjadi 500 orang, bulan April tidak ada pemohon.

“Mei kita buka untuk beberapa permohonan yang kebutuhan khusus seperti TKI yang cuti atau tenaga yang menjadi bantuan kemanusiaan. Sedangkan Juni-Juli setelah kami buka ada sekitar 800an,” imbuhnya.

Andri menambahkan, selain layanan di kantor imigrasi, pihaknya juga menyelenggarakan layanan eazy paspor yang dilakukan secara keliling ke sejumlah tempat di Tulungagung dan Blitar. Salah satunya kerjasama dengan layanan terpadu Polres Tulungagung Mobile Astuti. “Kami bergabung dengan layanan kepolisian, mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, sehingga memudahkan masyarakat Tulungagung yang mau mengurus paspor tidak perlu ke Blitar,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan layanan Mobile Astuti tersebut memberikan layanan terpadu kepolisian, berupa perpanjangan SIM dan SKCK, sedangkan dari imigrasi berupa pelayanan permohonan paspor baru maupun perpanjangan. “Semoga ini dapat membantu masyarakat,” jelasnya.

Salah seorang pemohon paspor asal Tulungagung Andri Lesmana mengapresiasi layanan terpadu tersebut, sebab ia tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pengurusan dokumen imigrasi. “Saya rasa ini efektif juga, karena proses permohonan tidak harus ke kantor, hanya saja memang untuk pengambilan paspor tetap di kantor imigrasi,” kata Andri Lesmana.

(fat/fat)

Terima kasih telah membaca artikel

Layanan Kantor Imigrasi Tulungagung Sepi Pemohon Saat Pandemi COVID-19