Shopee Affiliates Program

Laporan soal Erwin Aksa Disetop, Tim Danny Akan Adukan Bawaslu ke DKPP

Makassar

Laporan Danny Pomanto ke Erwin Aksa terkait dugaan black campaign ditolak Bawaslu Kota Makasar karena dinilai tidak cukup bukti. Atas putusan itu, Tim Hukum Danny Pomanto akan melaporkan Bawaslu ke DKPP.

“Jadi apa yang disebutkan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kemarin, bahwa laporan itu tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup itu tidak benar,” kata kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham Harjuna, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/10/2020).

Ilham mengatakan pihaknya dalam memberikan laporan ke Bawaslu telah menggunakan Undang-Undang (UU) Pilkada. Dirinya pun tidak mengerti apakah Bawaslu menggunakan UU Pers atau UU ITE sebagai dasar menolak laporan mereka.

“Padahal menurut saya laporan saya sudah tepat menggunakan UU Pemilukada, karena lex specialis berlangsung Pemilukada sehingga UU Pers dan UU ITE tidak dimasukkan di situ,” terangnya.

Oleh karenanya, Danny Pomanto berencana membawa masalah ini ke DKPP untuk memeriksa anggota Bawaslu yang menolak laporan mereka.

“Saya akan laporkan anggota Bawaslu ke DKPP karena tidak ada upaya hukum lagi, nanti biar Bawaslu jelaskan ke sana, bagaimana mekanisme laporkan itu,” ujar dia.

Terima kasih telah membaca artikel

Laporan soal Erwin Aksa Disetop, Tim Danny Akan Adukan Bawaslu ke DKPP