Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Kartu Kredit

Jakarta

Gara-gara pandemi Corona, banyak orang kehilangan pekerjaan. Efeknya tidak sedikit yang tidak bisa bayar cicilan kartu kredit. Bahkan sampai ditagih dengan cara intimidatif.

Hal ini diceritakan pembaca detik’s Advokate. Berikut lengkapnya:

Dear team redaksi,

Selamat sore, ijinkan saya bertanya, mewakili dari istri saya:

Pokok permasalahan adalah istri saya mempunyai utang kartu kredit bank, sebelum Corona Maret 2020, selalu ada pembayaran tapi semenjak April 2020, istri saya tidak dapat melakukan pembayaran lagi dikarenakan, usaha dari toko baju di Thamrin City kita tutup, karena saat itu juga 3 bulan lebih mal tidak beroperasional, lalu saya juga dirumahkan selama 3 bulan, dan awal awal dengan uang yang ada kita bayarkan cicilan, termasuk cicilan pribadi saya dan istri saya gagal bayar, dikarenakan kita mendahulukan kebutuhan rumah tangga dahulu, baik buat makan keluarga, kebutuhan anak-anak kami, yang masih berusia 3 tahun dan 8 tahun dan kontrakan rumah, sampai sampai kita nggak bisa bayar lagi buat perpanjangan dan akhirnya ada orang yang mau meminjamkan rumah untuk kita tinggali sementara waktu, dan memang jadi terhindar sementara dari debt collector.

Sekarang pas 1 tahun, istri dapat kerja sebagai kasir dan pihak bank mengetahui istri saya bekerja, dan datang ke tempat kerja hingga teriak-teriak, mengintimidasi istri saya walau orang itu tahu istri saya hamil 7 bulan, tapi tetap teriak-teriak dan menantang orang berantem juga karena ada customer yang kasihan sama istri dan berusaha menengahi istri saya yang diintimidasi terus dengan teriakan (video CCTV ada) tapi customer itu tidak mau meladeni dan memanggil security, dan akhirnya security menegur orang bank itu agar bersikap lebih sopan dan seterusnya hingga akhirnya tiga orang (pihak bank ada tiga orang) itu pergi.

Lusa setelah kejadian di atas, istri saya pun datang ke kantor banknya, untuk bisa lapor dan mengajukan mendapatkan keringanan bayaran, hanya bayar pokoknya, tidak dengan denda dan bunga dan istri saya sanggup bayar cicil sesuai kemampuan, tapi pihak bank menolak dan minta dilunaskan dalam waktu 1 tahun. Istri saya tidak sanggup, pihak bank menolak dan dari pihak bank meminta kekinian data, istri saya pun kasih karena itu bentuk itikad baik istri dan pihak bank juga meminta alamat sekolah anak saya, tapi istri saya menolak, karena sebelumnya pihak bank bilang kalau Ibu tidak sanggup bayar masalah ini akan ke mana-mana dan petugas lapangan yang ambil alih.

Sekarang pihak bank meneror kantor istri saya dan beberapa orang di kantor yang mereka sudah ketahui nomor-nomornya dan juga masalahnya ada yang hubungi saya juga dan meneror kantor saya juga (alasannya karena saya suaminya).

Sekarang kita harus bagaimana lagi? Istri juga sudah datang ke kantor banknya, bersedia bayar cicil sesuai kemampuan tapinya dan tidak dikenakan bunga dan denda. Kita tidak bisa bayar sesuai maunya mereka juga. Kita juga masih banyak biaya-biaya lainnya yang harus dan juga istri saya sekarang lagi hamil 7 bulan di mana kita juga nggak mau keadaan ini.

Sekarang juga ketakutan kita adalah pihak debt yang akan ambil alih ini dan menghampiri rumah yang sudah istri saya beritahukan soal kekinian data. Mengingat sekarang sudah meneror kantor istri dan saya (yang menurut mereka saya adalah suaminya, masih ada hub dengan istri).

Mohon saran dan langkah apa yang harus dilakukan?

Terima kasih

Hormat saya

Untuk menjawab masalah di atas, kami meminta pendapat hukum dari Bambang Wijayanto SH MH. Berikut jawaban lengkapnya:

Kepada Yth di tempat,

Pertama-tama kami turut bersimpati terhadap kejadian yang menimpa Bapak dan istri. Semoga dapat segera terselesaikan secara baik untuk semua pihak.

Selanjutnya, kami sampaikan jawaban atas pertanyaan Bapak, sebagai berikut:

Secara peraturan sebenarnya setiap upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak Bank penerbit kartu kredit harus dilakukan sesuai dengan pokok-pokok etika penagihan yang diwajibkan oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SE BI AMPK”), sebagaimana dinyatakan dalam angka 4 huruf D.4.b.3 SE BI APMK, sebagai berikut:

Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit kartu kredit wajib memastikan bahwa tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;

c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;

e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu Kredit;

g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit; dan

h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Kartu Kredit