Shopee Affiliates Program

Langkah Kemendagri Selesaikan Masalah Sofifi sebagai Ibu Kota Malut

Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini sebagai langkah permasalahan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. Rakor tersebut diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan. Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara.

“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibu Kota di antara Ternate dan Tidore,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Diungkapkannya, kendati demikian setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.

“Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya.

Menurut Tito, dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Tito.

Draft dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.

Bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, maka lebih jauh akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.

Apalagi sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang ikut dalam Rakor tersebut mengatakan apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi. Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut berulang kali menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya, atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh kementerian/lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi. Ia berharap pemanfaatan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik.

“Tiada kata lain yang dapat saya sampaikan, selain terima kasih,” kata Abdul Gani.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun. Menyikapi hal itu, Tito mengambil beberapa langkah strategis.

Ia menjelaskan puncaknya pada Jumat (16/4) di Ruang Rapat Gubernur Maluku Utara di Sofifi, telah dilakukan pembahasan tentang Pengelolaan Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara telah dilakukan pada Jumat (30/4) di Hotel Aryaduta, Jakarta. Adapun Rakor hari ini merupakan kelanjutan dari penyelesaian masalah tersebut.

(akn/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Langkah Kemendagri Selesaikan Masalah Sofifi sebagai Ibu Kota Malut