Langgar Protokol Kesehatan, Belasan LC di Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi

Mojokerto

Belasan pemandu lagu (PL) di Kabupaten Mojokerto terjaring Operasi Yustisi. Mereka melanggar protokol kesehatan saat melayani tamu di tempat karaoke.

Operasi Yustisi untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kali ini menyasar 2 tempat karaoke di Kecamatan Mojosari. Yaitu tempat karaoke di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari.

Petugas gabungan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memeriksa setiap ruangan di dua tempat karaoke tersebut. Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Tampak Kajari M Hari Wahyudi juga ikut memantau jalannya operasi.

Dari dua tempat karaoke tersebut, petugas menindak 20 orang. Terdiri dari 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain di ruang karaoke.

Oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Kartu identitas mereka juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.

“Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta,” kata AKBP Dony di lokasi operasi, Selasa (15/9/2020).

Dony menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung. Hal itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

“Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut,” tegasnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan terus digelar di Kabupaten Mojokerto. Dia berharap operasi ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Dony.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Langgar Protokol Kesehatan, Belasan LC di Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi