KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya yang Jadi Tersangka KPK

Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi Yudisial (KY) akan pemeriksaan terhadap Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik

“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa komisi yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Oleh itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Joko mengatakan KY sangat menyayangkan atas terjadinya OTT ini. Dia menyebut hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap kepercayaan publik pada pengadilan.

“Yang pertama tentunya Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kejadian ini karena hal ini tentu berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pengadilan. Apalagi saat ini Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Yudisial sedang bekerja keras untuk mendoromg kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa,” katanya.

Selanjutnya, Joko mengatakan bahwa KY mendukung penuh atas upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK ini. Sesuai dengan tugas dan perannya, KY tentu akan memproses dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Tentu saja Komisi Yudisial mendukung menghormati dan bersedia membantu proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK,” katanya.

“Pada kesempatan ini tentunya karena wilayah Komisi Yudisial itu pada wilayah etik, tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, tentunya kalau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya KY berpendapat ini juga ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.

“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

(azh/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya yang Jadi Tersangka KPK