Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Tangerang Selatan –
Kuli bangunan yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak di Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang berinisial S ini sudah dilakukan penahanan.
“Kita amankan S pada Sabtu (15/1/2022) saat ini S sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari Minggu (16/1/2022) lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel Aldo Primananda Putra saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Dalam kesempatan ini Aldo juga menjelaskan terkait yang viral di Twitter. Di cuitan Twitter yang viral mengatakan bahwa pelaku kemungkinan bisa bebas dalam waktu enam bulan.
Kata Aldo, saat ini prosesnya masih pemberkasan belum ada putusan pengadilan. Jadi, menurutnya tidak benar itu statement yang ada dalam cuitan Twitter.
“Prosesnya masih pemberkasan kalau hukuman 6 bulan itu belum ada. Ini kan prosesnya masih ada pemberkasan setelah pemberkasan kita kasih ke jaksa penuntut umum baru disidangkan dituntut lah di pengadilan baru diputus oleh hakim,” ungkapnya.
Aldo membeberkan awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Saat itu, hasil visum baru ke luar dari RSUD Tangsel yang menyatakan hasilnya tidak terdapat luka.
“Awalnya S tidak mengaku karena tidak ada luka pada saat divisum di RSUD. Setelah itu di cek lagi visum di RSCM muncul lah luka di daerah kemaluan korban nah di situlah pelaku tidak bisa berkelit lagi gitu. Kita naikkan jadi tersangka lalu kita lakukan penahanan,” katanya.
Lebih lanjut, Aldo mengungkapkan kronologis kejadian ini saat korban W sedang bermain di rumah temannya. Lalu datang S membujuk rayu dengan mengiminginya cokelat.
“Korban pada saat bermain bola kan anak kecil 4 tahun, masuk lah ke rumah pelaku. Pelaku ini mengimingi dengan coklat setelah itu diraba-raba setelah itu dilakukan perbuatan cabul. Kemaluannya dimasukkan menggunakan jari,” jelasnya.
Sebelumnya dalam cuitan Twitter dikatakan pelaku sudah ditahan tetapi mungkin akan bebas dalam waktu enam bulan. Cuitan tersebut menjelaskan hal ini dikarenakan bukti-buktinya kurang.
“Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa,” demikian bunyi cuitan tersebut seperti dilihat, Kamis (20/1/2022). detikcom telah diizinkan pemilik akun untuk mengutip cuitannya.
(maa/maa)