Kubu Moeldoko Bantah Keok 4-0: Demokrat yang Kalah 4-1!

Jakarta –
Partai Demokrat menyatakan menang telak atas kubu KLB Deli Serdang usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko menyebut kondisi saat ini justru pihaknya menang 4-1 atas Partai Demokrat.
Awalnya juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menjelaskan terkait ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara Yulius Dagilaha oleh PN Jakpus. Dia menyatakan penolakan PN Jakpus tidak berarti kekalahan pihaknya lantaran masih proses pemeriksaan awal.
“Putusan SelaPengadilan Negeri menyatakan bahwa perkara Eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pegadilan Negeri. Dengan demikian,tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), danbelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Rahmad menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan sela PN Jakpus. Menurutnya alasan ditolaknya gugatan lewat putusan sela PN Jakpus karena belum mempertimbangkan tidak berfungsinya Mahkamah Partai Demokrat.
“Kamiberharap di tingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat Pegadilan Negeri,” ungkapnya.
Jika nantinya kasasi memperkuat putusan sela, Rahmad memastikan itu juga merupakan langkah yang tepat untuk menguji status Mahkamah Partai Demokrat.
Atas dasar itulah Rahmad menyatakan pihak kubu Moeldoko justru sejauh ini menang sebanyak 4-1 dari kubu Partai Demokrat. Menurutnya belum ada satupun gugatan kubu Moeldoko yang dikalahkan Partai Demokrat.
“Belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yg dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0?. Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0. Kalau dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY,” ujarnya.
“Gugatan yang sudah berjalan itu adalah gugatan kader demokrat perseorangan kepada DPP Kubu AHY, bukan gugatan atas nama DPP Demokrat KLB Deli Serdang,” lanjutnya.
Simak selengkapnya 4 poin kemenangan yang diklaim kubu Moeldoko di halaman berikutnya.