Kuasa Hukum Susun Strategi Sebab Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi

Jakarta

Kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dibuka kembali setelah dua tahun dihentikan penyidikannya. Pengacara Habib Rizieq merapatkan barisan menyusun strategi.

Awalnya, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali.

Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. Kasus chat mesum Habib Rizieq di-SP3 pada tahun 2018.

“Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. Dia menyebut praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Kuasa Hukum Habib Rizieq Susun Langkah Hukum

Tim kuasa hukum belum memutuskan rencana selanjutnya. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu.

“Untuk langkah yang akan dilakukan terkait dibuka kembali chat fiktif tersebut, kita akan berkoordinasi dahulu dengan seluruh tim advokasi guna mengambil langkah hukum yang tepat,” kata perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Wisnu mengatakan keberatan terkait putusan PN Jaksel ini. Dia mempertanyakan durasi pengajuan permohonan praperadilan hingga putusan hakim tunggal yang dinilai terlalu cepat.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Kuasa Hukum Susun Strategi Sebab Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi