
KSPI Merasa Dikhianati soal UU Cipta Kerja, Panja DPR Beri Penjelasan

Jakarta –
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) merasa dikhianati oleh DPR RI karena aspirasi tidak diterima dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja kemudian memberikan penjelasan.
Presiden KSPI, Said Iqbal awalnya menceritakan pasal yang menjadi keberatan dalam UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan dalam acara d’Rooftalk: ‘Omnibus Law Cipta Kerja, Kerja, Kerja’ yang tayang Rabu (7/10/2020) di detikcom.
“Manipulasi retorika, atau penjelasan Menteri tadi, tidak ada yang berubah dari UU 13 Tahun 2003, yang sudah kami terima, atau pasal yang sudah disusun tim perumus, kami kan komunikasi juga dengan fraksi, kan ada dua fraksi juga yang nggak suka. Kami berkomunikasi, setelah itu kami susun kami sandingkan dengan usulan kami. Contohnya saya kasih tahu, 7 fraksi DIM-nya sama UU Nomor 13 Tahun 2003, begitu masuk Panja, Baleg, 5 hari berubah,” kata Said.
Said mengatakan banyak pihak yang mengutuk DPR di sosial media. Said juga menyoroti proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu.
“Memalukan DPR kita itu, luar biasa, anda bisa lihat di sosial media mengutuk semuanya bukan, orang perorang, kita terima kasih ada orang yang kritis, tapi mengutuk 5 hari, pindah hotel, pindah hotel, didatangi buruh pindah hotel lagi besoknya,” tuturnya.
“Live streaming memang ada, itu sinetronnya, tapi kebijakan diputuskan setelah jeda, muncul lagi live streaming, tok, nggak ada itu perdebatan panjang, kontroversial,” tutur dia.
Said mencontohkan tiga isu yang disoroti buruh. Yaitu soal pemutusan hubungan kerja, sanki pidana bagi pelanggar pesangon hingga aturan tenaga kerja asing (TKA).
“Kita melihat misal ada kelompok tiga isu pertama, PHK, sanksi pidana dan tenaga kerja asing katanya ini kan kita belum lihat detil kalimatnya. Kita dapat dari sumber yang teruji, jadi tiga isu itu katanya kembali ke UU 13 Tahun 2003, kalau TKA sedikit dirubah karena ada persoalan UU Imigrasi, kalau itu benar ya kita terima kasih,” jelasnya.
Said merasa pihaknya dibohongi oleh kesepakatan yang telah dibuat bersama DPR. Seperti penepatan pembayaran pesangon.
“Seperti juga kita dibohongi, udah sepakat kok Panja, Baleg dengan pemerintah 32 bulan upah pesangon, dirubah jadi 23 bulan upah dibayar pengusaha, 9 bulan dibayar pemerintah melalui BPJS tenaga kerja, ini yang awalnya. Kita kan ikut terus, waktu di hotel kita dilobby-nya, waktu di DPR balkonnya,” jelas dia.
“Dokumentasinya kita pegang, takut DPR sama pemerintah, besoknya dirubah, nyerah. Memalukanlah bagi kita, mengkhianati itu DPR, DPR lembaganya, oleh karena itu kita bereaksi keras, Kita tidak percaya juga isu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA katanya kembali ke UU No 13 tahun 2003, nanti kita mau lihat detil pasal,” katanya.
Merespons pernyataan Said, Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Lamhot Sinaga memberikan penjelasan. Dia mengatakan dalam pembahasan UU ini buruh dan masyarakat dilibatkan.
“Soal mekanisme pembahasan di DPR, Pak Iqbal juga mengikuti selama ini, saya sampai beberapa kali berdiskusi dengan teman-teman buruh. Semua itu kita terima, Panja RUU Cipta kerja sangat terbuka,” kata Lamhot.
KSPI Merasa Dikhianati soal UU Cipta Kerja, Panja DPR Beri Penjelasan
