Kronologi Sengketa Lahan Kedubes Malaysia hingga Menteri ATR Lapor ke KY

Jakarta –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan kasus yang membelitnya ke Komisi Yudisial (KY), yaitu terkait lahan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Kemang, Jakarta Selatan. Mafia tanah ikut bermain?
“KY telah menerima permohonan pemantauan terhadap perkara tersebut. Pengajuan permohonan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Jubir KY Miko Ginting.
Berikut perjalanan kasus di Jalan Kemang VI, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (24/10/2021):
16 Januari 1971
Kedubes Malaysia membeli tanah di Jalan Kemang VI, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan seluas 3.185 meter persegi. Jual beli itu dicatat oleh notaris. Tanah itu rencananya akan dipakai untuk kediaman resmi Dubes Malaysia di Indonesia.
10 Juni 1971
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D.0385/71/02 tanggal 10 Juni 1971 tentang tidak keberatannya Departemen Luar Negeri Republik Indonesia atas pembelian bidang-bidang tanah di Jalan Kemang Raya.
1982
Kedubes Malaysia mengosongkan tanah terperkara dengan tetap menempatkan satuan pengaman untuk menjaganya.
23 Juli 1985
Surat Dirjen Protokol dan Konsuler kepada Dirjen Agraria Republik Indonesia NoMor 534/85/07/04 tanggal 23 Juli 1985 tentang Permohonan ijin untuk membeli dan permohonan sertipikat Hak Pakai atas tanah di Jalan Kemang Raya.
23 September 1985
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D299/85/07/44 tanggal 23 September 1985 kepada Kedubes Malaysia tentang Pemberitahuan adanya Persetujuan untuk memperoleh Hak Pakai dari Dirjen Agraria.
5 Agustus 1986
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 702/86/07 tanggal 5 Agustus1986 tentang petunjuk penyelesaian harta dan tanah milik Kedubes Malaysia.
7 Mei 1998
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D198 P.K.V.98 tanggal 7 Mei 1998 tentang adanya persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional melalui surat Nomor 530.22.1222.D.III untuk memberikan Hak Pakai atas tanah di Jalan Kemang Raya.
1998
Tanah secara fisik akhirnya tidak dikuasai oleh Kedubes Malaysia. Sejumlah orang menempati lahan milik Kedubes Malaysia itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.