Kronologi Habib Rizieq Positif Dites Corona tapi Enggan Diperiksa Satgas

Jakarta – Jaksa mengatakan Habib Rizieq dinyatakan positif COVID-19 namun enggan untuk diperiksa oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Begini kronologi kejadian tersebut.
Kronologi ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021). Jaksa mengatakan, kasus ini berawal dari Habib Rizieq yang mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) yang ditunjukan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad.
Selanjutnya, Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan pemeriksaan. Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas yang mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.
“Senin 23 November 2020 dr Hadaki Habib menerima telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan tentang kondisi kesehatan terdakwa dengan menyebut ‘keluhan dari abba itu masih ada, dan belakangan jadi gampang capek serta agak meriang’. Hadiki Habib meminta izin kepada Muhammad Hanif Alatas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada terdakwa,” kata Jaksa.
Hadaki Habib lantas mendatangi kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif COVID-19.
“dr Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan terdakwa dinyatakan positif COVID-19,” ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan Hadiki kemudian melaporkan hasil tersebut kepada Sarbini Abdul Murad. Tidak hanya itu, Jaksa mengatakan atas permintaan Habib Rizieq maka perawatan dilakukan di RS UMMI Kota Bogor.
Setelah Habib Rizieq masuk dirawat di RS UMMI, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat menyampaikan pernyataan terkait kondisi Habib Rizieq. Namun disebutkan kondisi Habib Rizieq tidak mengarah ke COVID-19.
Jaksa mengatakan pada tanggal 27 November 2020 Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah bersama dengan Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota dan Dandim Kota Bogor selaku Wakil Ketua Satgas mendatangi RS UMMI. Pada saat itu menurut jaksa, Bima Arya bertemu dengan Andi Tatat dan menanyakan proses swab Habib Rizieq.
“Andi Tatat menjelaskan ‘bahwa pasien tersebut sudah dilakukan tes swab oleh tim dokter pribadi dari Mer-c dan menyampaikan tim satgas sudah bertemu dengan putera pasien tersebut’,” ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa mengatakan Muhammad Hanif Alatas keluar RS dan menemui Satgas COVID-19. Menurut jaksa, Hanif menyampaikan bahwa Habib Rizieq menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas COVID-19 Kota Bogor.
“Hanif Alatas mengatakan ‘terdakwa sudah dilakukan tes swan dan tidak berkenan untuk dilakukan tes swab kembali oleh tim dari satgas COVID-19 Kota Bogor’,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut sebelum meninggalkan RS UMMI Habib Rizieq membuat sebuah surat pernyataan. Surat tersebut terkait Habib Rizieq yang tidak mengizinkannya hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka.
“Pada tanggal 28 November 2020 sebelum Habib Muhammad Rizieq Shihab keluar atas permintaan sendiri, terlebih dulu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Habib Rizieq di atas materai,” ujar Jaksa.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Moh Rizieq umur 55 tahun alamat petamburan III rt 02 rw 04 Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar- benarnya dalam keadaan sehat, untuk itu dapat digunakan sebagaimana mestinya,” sambungnya. (dwia/dhn)