
Kronologi 3 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Jakpus

Jakarta –
Polisi menangkap 3 pembacok warga inisial RM (19) di Jalan Pintu Air II, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Penganiayaan disebut dipicu saling tantang antara dua kelompok.
“Terkait awal mulanya tantangan tersebut yang dilakukan para pelaku ini dari media sosial. Kita dari Polres Jakarta Pusat sendiri juga sudah membuat tim. Tim ini sudah lama dipatroli siber untuk memantau atau mendeteksi mungkin adanya hal-hal seperti itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat konferensi pers (16/6/2022).
Polisi menangkap ketiga tersangka pada Rabu (15/6). Pelaku yang menyebut dirinya geng POYOK 09 JR sempat kabur ke kawasan Balaraja, Tangerang.
“Tersangka kita amankan 3 orang semuanya sempat melarikan diri. Kita amankan di Balaraja,” ungkap Wakil Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Setyo mengatakan, tersangka mempunyai peran masing-masing. NJ (22) membacok dengan senjata tajam jenis celurit, M (19) yang memboncengi NJ dan menyediakan senjata tajam. Sedangkan, PA (19) sebagai admin Instagram geng motor.
“Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya sehingga salah satu tersangka turun dari motor dan langsung membacok,” papar Setyo.
Setyo mengungkapkan pembacokan bermula saat korban tengah bermain ponsel bersama saksi-saksi di TKP. Tiba-tiba, gerombolan geng motor tersebut datang dan membacok korban.
“Tiba-tiba datang segerombolan orang menaiki sepeda motor sekitar 20 dan salah satu tersangka langsung turun dari motor dan saksi-saksi berhasil kabur memasuki gang dan korban tertinggal paling belakang kemudian tersangka berhasil membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis clurit sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung belakang dan korban di bawa ke RS Tarakan,” sambungnya.
Adapun pelaku pembacokan terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Polisi masih melakukan pengejaran kepada anggota geng motor yang lain.
“Pelaku pembacokan (NJ) kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah. Kita masih dalami peran masing-masing termasuk rekan yang lain,” sambungnya.
Dikatakan jika dalam menjalankan aksinya pelaku terindikasi juga mengonsumsi minuman keras. Adapun dua tersangka lain dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
(mae/mae)
Kronologi 3 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Jakpus
