Krisdayanti Luruskan soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR

Jakarta

Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai penyanyi, Krisdayanti, meluruskan soal pernyataannya terkait dana reses. Krisdayanti menjelaskan bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.

“Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Krisdayanti mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” ungkap dia.

Karena itu, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.

“Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” papar Krisdayanti.

Lebih lanjut, Krisdayanti menjelaskan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini tidak hanya dilakukan oleh anggota DPR RI saja. Dia mengatakan, anggota DPRD baik di provinsi maupun kota/kabupaten juga melakukan hal yang sama sesuai dengan amanat UU tentang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

“Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketetentuan UU MD3,” kata dia.

Krisdayanti mengatakan penggunaan dana reses diaudit oleh BPK. Simak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Krisdayanti Luruskan soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR