
KPU Perlu Buat Sanksi Lebih Berat Bagi Penyogok dalam Pilkada

Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md sempat menyinggung adanya calon kepala daerah yang dibiayai oleh ‘cukong‘. Pendiri Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) Didik J Rachbini, menilai hal ini benar terjadi.
“Apa yang disebut pak Mahfud itu adalah kenyataan, tetapi menterinya tidak bisa apa-apa,” ujar Didik, dalam diskusi ‘Politik Uang dalam Pilkada di Masa Pandemi’, Rabu (16/9/2020).
Didik mengatakan, dalam Pilkada tidak ada sanksi bagi kegiatan sogok menyogok. Sedangkan dalam birokrasi, pelaku sogok menyogok akan dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam pilkada itu sogok menyogok tidak diapa-apain, karena itu praktik seperti itu ada warna jahiliyahnya. Tapi sogok menyogok dalam birokrasi, misalnya tender segala macam masuk kerankeng KPK. Nah sebaliknya juga, di dalam pemilihan ketua partai, sogok menyogok tidak apa-apa,” kata Didik.
Didik menganggap, kegiatan sogok menyogok yang terjadi ini merupakan praktek jahiliyah. Dimana menurutnya, seharusnya kontrak pemilu terjadi antara parpol dan rakyat tidak melalui ‘cukong’.
“Nah saya mengatakan praktek yang membolehkan itu, praktek jahiliyah. Membolehkan sesuatu, membolehkan hukum yang menyimpang dilaksanakan, sehingga hukum yang menyimpang itu menjadi kebiasaan. Itu namanya jahiliyah, tidak berdasarkan akhlak prilaku yang tunduk pada hukum,” kata Didik.
“Karena itu, dalam analisis saya basis teorinya itu harus kontrak tidak boleh kemana-mana partai politik dan rakyat, rakyat dan partai politik itulah kontark pemilu. Tidak boleh diselingkuhi oleh cukong,” sambungnya.
Dia menyebut, praktek ini dapat menimbulkan dampak yang luas. Terlebih dapat merugikan rakyat.
“Pak Mahfud mengatakan itu dan sekarang ramai karena itu menyimpang, di luar kebiasaan. Dan itu punya dampak banyak merugikan rakyat dan seterusnya,” tuturnya.
Didik menuturkan, untuk menangani praktik ini perlu adanya aturan sanksi baik di KPU maupun partai politik. Sanksi tersebut menurutnya bisa diberikan dengan berbagai tingkatan hingga penggagalan pencalonan.
“Agar supaya kita beradab, maka di partai, di KPU harus ada aturan main, siapa yang menyogok harus di perkarakan dan yang nyogoknya sampai tingkat tertentu harus digagalkan sebagai pemimpin pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil kajian KPK terhadap penyelenggaraan pilkada. Menurut Ghufron, berdasarkan kajian KPK, lebih dari 80 persen calon kepala daerah dibiayai oleh sponsor.
“Karena faktanya, dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen pilkada itu, calon-calon kepala daerah itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya, sehingga itu menunjukkan nanti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” kata Ghufron dalam diskusi bertema ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi’, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Jumat (11/9).
Dalam diskusi itu, ada juga Menko Polhukam Mahfud Md sebagai pembicara. Mahfud juga menyinggung hal serupa, yakni soal calon kepala daerah yang dibiayai oleh ‘cukong’.
Perihal calon kepala daerah dibiayai oleh cukong itu disampaikan Mahfud saat mengulas hasil laporan penggagas otonomi daerah di era reformasi Ryaas Rasyid mengenai gelaran pilkada langsung.
“Sampai laporan Pak Ryaas Rasyid, kalau bercerita itu sebagai penggagas otonomi daerah di era reformasi, di daerah dia itu, di Sumatera Selatan itu, katanya, kalau menjelang pilkada, rakyat itu ndak tidur sampai pagi, lampunya hidup, apa? Tunggu serangan fajar, tunggu amplop, sehingga itu (pilkada langsung) dianggap merusak rakyat, belum lagi permainan percukongan. Seperti dikatakan Mas Nurul Ghufron, di mana calon-calon itu 92 persen (82 persen, red) dibiayai oleh cukong,” papar Mahfud.
(dwia/fjp)
KPU Perlu Buat Sanksi Lebih Berat Bagi Penyogok dalam Pilkada
