KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dilakukan sejak 5 Februari hingga hari ini.
“Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Afif mengatakan usai ditetapkan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD. Afif menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal rampung hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya (target rampung hari ini),” ujar dia.
“Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 perkara, sebanyak 40 perkara lanjut pembuktian.
“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).
Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.
“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
(amw/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu