KPU Medan Minta Bakal Calon Tak Bawa Iring-iringan Saat Mendaftar Pekan Depan

Medan

Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan dimulai pekan depan. KPU Medan meminta para bakal pasangan calon tak membawa iring-iringan saat mendaftar.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satlantas dari kepolisian maupun Dishub serta stakeholder lain. Kita juga udah sampaikan ke partai politik kemarin, kita meminta agar bakal pasangan calon ini tidak melakukan konvoi, iring-iringan,” kata anggota KPU Medan, M Rinaldi Khair, di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020).

Proses pendaftaran ini akan dimulai pada hari Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). Proses pendaftaran, kata Rinaldi, bakal dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Protokol kesehatan iya. Social distancing, pakai masker, tempat cuci tangan, thermogun (alat pengukur suhu badan),” tuturnya.

Rinaldi mengatakan pihaknya akan membatasi rombongan paslon yang masuk ke area KPU saat pendaftaran. Jalan di depan Kantor KPU Medan juga akan ditutup saat ada paslon yang datang mendaftar.

“Lokasi pendaftaran ini nanti kita lakukan di teras KPU Kota Medan, tidak di ruangan. Kita batasi yang masuk pagar. Yang pertama adalah ketua dan sekretaris partai politik yang mendaftarkan, lalu pasangan calonnya sendiri, lalu tim pemenangannya maksimal 5 orang, lalu KPU sendiri dan Bawaslu,” ucap Rinaldi.

“Di luar lokasi pendaftaran kita sudah meminta pihak Dishub dan Satlantas untuk melakukan penutupan jalan. Tapi penutupan jalan ini hanya pada saat ada bakal calon yang mendaftar,” imbuhnya.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, meminta paslon untuk melakukan tes PCR Corona sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini menurutnya akan diperlukan sebelum dilaksanakan tes kesehatan nantinya.

“Di dalam draf perubahan (PKPU Nomor 6 tahun 2020) itu, ada ketentuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Medan harus mengikuti pemeriksaan PCR. Walaupun masih draf, tapi disiapkan aja,” kata Agus.

Agus mengingatkan paslon menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum dimulainya pendaftaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekurangan berkas saat melakukan pendaftaran.

“Jadwal yang diatur dalam peraturan KPU adalah dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. Dalam rangka pemenuhan syarat, kami mengimbau agar pengurusan ini sejak awal. Sehingga ini tidak terganggu, karena hari pendaftaran itu Sabtu dan Minggu banyak instansi yang tutup,” jelas Agus.

(haf/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

KPU Medan Minta Bakal Calon Tak Bawa Iring-iringan Saat Mendaftar Pekan Depan