KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Pemilu Rusak

Lebak

KPU Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan 643 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak.

“Ada surat suara yang berwana ungu, itu masuk kategori tidak bisa digunakan atau rusak,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Dewi mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara. Rinciannya, surat suara Pilpres ada dua lembar, DPR RI ada 129 lembar, DPRD Kabupaten Lebak dapil 1 ada tiga lembar, dapil 2 ada dua lembar, dapil 3 ada empat lembar, dapil 4 ada satu lembar, dapil 5 ada tiga lembar, dan dapil 6 ada satu lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan kelebihan surat suara. Kelebihan itu dari surat suara jenis DPD sebanyak 458 lembar.

“Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 643 lembar. Jenis surat suara DPD memang ada kelebihan 458 (lembar), iya yang lainnya (surat suara) rusak,” tuturnya.

Dewi menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Lebak.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu,” ujarnya.

(haf/haf)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Terima kasih telah membaca artikel

KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Pemilu Rusak